SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021

Aturan Lengkap SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021, Sekolah dan Para Guru Boleh Libur saat Nataru

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal aturan pelaksanaan libur di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Aturan terbaru itu terbit dalam Surat Edaran nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini merevisi kebijakan sebelumnya yang dibuat dalam SE nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pada SE sebelumnya, terdapat penekanan bahwa guru dan sekolah tak boleh mengambil libur pada saat Nataru.

Kini aturan tersebut dicabut dan guru, murid, serta sekolah di seluruh Indonesia dipastikan boleh mengambil libur pada periode akhir tahun. Bagaimana rincian lengkapnya?

Dikutip dari situs Kemendikbud Ristek pada kamis, 16 Desember 2021, ada 7 poin yang membahas soal pelaksanaan libur pada periode Nataru kali ini.

Dalam salah satu poin, dijelaskan bahwa libur Nataru 2021 akan mengikut kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim menyatakan dengan adanya aturan baru ini peserta didik bisa libur.

"Kenapa saya katakan mereka libur? Karena di SE ini dikatakan balik ke kalender pendidikan yang sudah ditetapkan pemda setempat. Setahu saya, kalender pendidikan pemda itu, seperti DKI Jakarta, terima rapor pada 3 Januari. Sekarang kan mereka sudah selesai ujian semester.

"Artinya, mulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari, tentu anak-anak tidak berkegiatan di sekolah," ucapnya menjelaskan seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Ada 7 poin yang dibahas dalam SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efekti, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19; dan
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)